Assalamualaikum Wr. Wb, Ustadz yang dirahmati Allah saya mohon bantuannya, 1. Apa hukumnya bila suami (bapak mertua) tidak memberikan nafkah lahir batin? 2. Apakah boleh bila istri yang sudah lama ditinggalkan suami dan tidak diberi nafkah kepada anak & istri bersatu kembali seperti layaknya suami istri tanpa harus menikah lagi? (karena sudah bertahun-tahun ditinggalkan dan pulang kerumah seperti orang tidak punya dosa) 3. Saya benci sekali dengan bapak mertua saya karena tidak hanya menyusahkan keluarganya sendiri tapi juga sudah menyusahkah rumah tangga saya (karena pada waktu anaknya (suami saya) minta tolong bayar sisa DP rumah seharga Rp. 4.000.000 dibawa lari (uangnya pun dapat minjam ke saudara istrinya), setelah lama kemudian dia kirim surat minta maaf dsb. ke keluarganya tanpa menyebutkan nama saya (menantunya) dan pada akhirnya dimaafkan oleh keluarganya, tetapi Pak ustadz hati saya belum bisa memaafkan dia sampai sekarang dan kalau main kerumahnya pun, sikap saya malas-malasan. Dia & istrinya pun tahu kalau saya masih marah dan kesal. Pak ustadz, saya harus bagaimana menghadapi kekesalan ini?
Jawaban:
Walaikumsalam Wr. Wb. Diantara kewajiban pokok seorang suami adalah memberi nafkah kepada istrinya dan anak-anaknya. Meski tidak ada ukuran standart berap nafkah minimal yang harus diberikan, namun secara umum, kewajiban itu tetap ada. Bahkan di Indonesia, dalam kesempatan akad nikah selalu diikuti dengan sighat ta‘liq yang intinya bila dalam masa waktu sekian lama tidak memberi nafkah dan istri tidak rela, maka jatuhlah talak satu dan setersunya. Kalau diperhatikan, masalahnya akan kembali kepada pihak istri, apakah dia rela atau tidak diperlakukan seperti itu. Maksudnya tidak diberi nafkah selama beberapa waktu. Bila rela, maka tidak ada yang bisa mengganggu gugat. Hal yang sama dengan ikatan pernikahan mereka. Meski suami pergi sekian lama tak ada kabar berita, tapi bila istri tetap setia dan tidak menghadap hakim untuk minta dipastikan statusnya, maka dia tetap istri yang sah. Meski ditinggal selama puluhan tahun. Karena belum pernah terjadi perceraian yang sah antara keduanya.
Kebencian anda kepada bapak mertua itu manusiawi saja. Tapi tidak ada salahnya belajar memaafkan kesalahan orang. Karena menjadi pendendam bukan sifat yang baik untuk diperlihara. Apalagi bila anda punya anak dan mereka tahu bahwa anda benci dengan kakek mereka, tentu ini bukan pendidikan yang baik dan anda bukan teladan ideal buat mereka. Allah saja sebagai Pencipta dan Penguasa alam semesta punya sifat Maha Pengampun dan Maha Kasih sayang, bagaimana bisa makhluknya memiliki rasa dendam yang tidak padam. Bukankah setiap orang pasti punya kesalahan dan dosa baik itu kecil atau pun besar? Bukankah selalu masih terbuka pintu taubat buat siapapun selama hayat masih dikandung badan?
Karena itu cobalah untuk tidak mengingat-ingat kejelekan dan keburukan orang, tapi lihat juga jasa dan budi orang itu yang meski sedikit, namun pasti setiap orang memilikinya. Dengan itu, kita bisa lebih objektif dalam memandang dunia ini. Selain itu, meski statusnya mertua, tapi biar bagaimanapun dia adalah orang tua anda juga. Anda punya kewajiban untuk berbakti kepadanya dan berikan kesempatan suami anda untuk berbuat yang terbaik terhadap orang tuanya dengan menampilkan sosok menantu yang baik dan pemaaf. Bahagiakan suami anda dengan sikap hormat dan bakti anda kepada orang tuanya. Dengan itu, anda pun sudah berbakti kepada suami anda sendiri. Semoga Allah melapangkan hati anda dan menumbuhkan rasa kasih dan sayang dalam diri anda dan Allah lupakan kenangan pahit anda. Amin Ya Rabbal Alamin.
Wallahu a‘lam bishshowab. Wassalamu ‘alaikum Wr. Wb.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar