Jumat, 22 Mei 2015

Selamatkan Generasi Muda dariNARKOBA belakangan ini menjadi bahan perbincangan yang serius dari beberapa kalangan karena Indonesia telah menjadi sasaran penyelundupan dan pengedaran narkoba. Terbukti, Minggu 28 Desember 2014, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Bandara Adisutjipto Yogyakarta menggagalkan penyelundupan 4 kg narkoba (sabu-sabu) dari Singapura senilai Rp 8 miliar (KR, 30/12/14).

Sebelumnya Badan Narkotika Nasional (BNN) menangkap pelaku penyelundupan narkoba senilai Rp 1,6 triliun di Bandara Soeta Tangerang. Kasus tersebut hanya sampel dari sekian banyak kasus narkoba di negeri ini. Hampir setiap hari media massa baik cetak maupun elektronik menyajikan berita-berita tentang penyalahgunaan narkoba. Sepertinya Indonesia sudah menjadi pangsa pasar terbesar bagi narkoba dan konsumennya sebagian besar generasi muda harapan bangsa. Sungguh memprihatinkan, karena tidak jarang pecandu narkoba meninggal dunia akibat mengonsumsi barang haram ini. Menurut BNN, setiap hari korban meninggal akibat narkoba ada 41 orang, kebanyakan dari mereka adalah generasi muda. Mc Donald (1984) dalam penelitiannya membenarkan bahwa penyalahgunaan narkoba berhubungan erat dengan kematian. Lebih Dahsyat Kejahatan narkoba lebih dahsyat dari korupsi dan terorisme. Kalau korupsi para pelakunya relatif lebih mudah diidentifikasi, diisolasi dan ditangkap serta telah selesai setelah para pelakunya divonis dan masuk penjara.

Demikian halnya terorisme, korbannya bisa dilihat, dihitung dan pelakunya dapat diburu dengat cepat oleh Densus 88 dengan taruhan fisik. Tetapi kalau kejahatan narkoba, bekerjanya begitu berantai, meluas dan menyebabkan pemakai dan pecandu membuang masa depannya sendiri. Pecandu narkoba sudah tidak peduli lagi dengan masa depannya sendiri, tidak peduli kepada keluarganya, apalagi masyarakat sekitarnya. Mereka hanya ingin selalu menikmati narkoba yang telah menjadikannya kecanduan. Mereka akan sakit dan merasa tersiksa luar biasa, gemetar, kejang-kejang dan menjerit jika tidak mengonsumsi narkoba. Mereka sudah ketergantungan primer dan sudah tidak ingin menjadi apa-apa, sebab apabila telah kecanduan apa pun akan dilakukan asal mendapat narkoba yang diinginkannya.

Pecandu narkoba, juga mudah melakukan kebohongan dan gampang menjadi penipu. Kita tentu masih ingat, seorang aktor film dan sinetron terkenal pecandu narkoba yang mengaku sudah sembuh dan telah bertobat, sehingga oleh Polri diangkat menjadi ikon pemberantasan narkoba, tapi ternyata ia berbohong dan justru tertangkap lagi oleh polisi pada saat ramai-ramai disiapkan acara untuk mengangkat dan mengukuhkan dirinya sebagai duta antikejahatan narkoba. Seorang penyanyi dangdut yang dipenjara karena kasus narkoba, setelah bebas kembali ditangkap polisi karena kasus serupa. Di awal 2015, seorang pemusik terkemuka di negeri ini kembali ditangkap karena narkoba.

Hukum Mati


Indonesia sudah berada dalam perangkap lingkaran setan bernama narkoba. Oleh karena itu, salah satu cara untuk memberantasnya adalah memberikan hukuman mati bagi para pengedarnya. Ada sejumlah kasus yang sudah divonis mati oleh hakim, namun belum dieksekusi oleh kejaksaan, karena yang bersangkutan melakukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung. Permohonan PK ini terkesan mengulur-ulur waktu dan menunda-nunda pelaksanaan eksekusi. Padahal, kejaksaan sebenarnya bisa melakukan eksekusi walaupunada PK karena PK tidak menghalangi eksekusi. Sekiranya, eksekusi dilaksanakan, penulis yakin akan memberikan efek jera kepada masyarakat pada umumnya dan khususnya para pengedar dan para pecandu narkoba. Dengan demikian, kita dapat menyelamatkan nyawa dan masa depan generasi bangsa dari cengkeraman narkoba. Semoga! Narkoba

Tidak ada komentar:

Posting Komentar